• RSS
  • Daftar Isi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Mobil Diggest - Berita Otomotif dan Komputer

Berita Otomotif dan Komputer

  • Home
  • Berita
  • Tips dan Triks
  • Motor Diggest
  • Tablet
Home » Berita » Pemerintah Resmi Menaikan Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen

Pemerintah Resmi Menaikan Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen

Unknown
Add Comment
Berita
Tuesday, January 21, 2014

Pemerintah Resmi Menaikan Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen - Pemerintah akhirnya secara resmi menaikan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil mewah yang awalnya 75 persen menjadi 125 persen. Ketentuan kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang statusnya import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD).


Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen

Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen


Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75 persen-100 persen terhadap produk mobil mewah impor dari sebelumnya rata-rata 75 persen yang berlaku pada bulan Oktober 2013, yang mencakup beberapa produk mobil sport mewah seperti Ferrari, Lamborghini dan lain-lain.

Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150 persen dari sebelumnya maksimal 75 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi menjelaskan kalau kenaikan PPnBM kendaraan berlaku untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin petrol (bensin) dan diesel dengan kapasitas mesin tertentu. Untuk mesin bensin berlaku di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Mengenai hal tersebut sepeda motor juga akan terkena kenaikan pajak, untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.




Tweet
Artikle Terbaru

0 Response to "Pemerintah Resmi Menaikan Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen"

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Follow Us

Follow @MobilDiggest

Popular Posts

  • Celerio Citycar Baru Suzuki Hemat Konsumsi BBM Hingga 23,1 km/liter
  • New Nissan Evalia Resmi Mengaspal Dibanderol Rp 176 Jutaan
  • Suzuki Celerio Bakal Jadi Mobil Matic Termurah di Kelasnya
  • Banjir Jakarta, 10 Ruas Jalan yang Sebaiknya Dihindari Pengendara
  • Pemerintah Resmi Menaikan Pajak Mobil Mewah Naik 125 persen

Post Terbaru

Powered by Blogger.

Anggota

Back to top!
Copyright 2014 Mobil Diggest - Berita Otomotif dan Komputer - All Rights Reserved